Senin, 30 Mei 2011

Etika Bertetangga dalam Islam

Tetangga adalah orang yang tinggal disekitar tempat kita. Orang yang pertama kali dapat kita mintai bantuan disaat kita membutuhkannya. Orang yang selalu ada disaat kita butuh. Berikut ini adalah artikel tentang etika bertetangga yang di tulis oleh: Agustiar Nur Akbar

Islam adalah ajaran yang sempurna. Islam mengajarkan dari hal terkecil hingga hal yang besar. Salah satu kesempurnaan itu bisa terlihat pada ajaranya dalam etika bertetangga. Kita sebagai mahluk sosial tidak pernah bisa lepas dari oranglain. Dalam lingkup tempat tinggal kita. Keberadaan tetangga tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita. Kita pun adalah bagian dari tetangga.

Rasulullah saw bersabda, "Tiap empat puluh rumah adalah tetangga-tetangga, yang di depan, di belakang, di sebelah kanan dan di sebelah kiri (rumahnya)." (HR Ath-Thahawi).

Dari hadis ini sudah jelas tentang siapa tetangga kita. Walau dalam hadis ini disebutkan batasan bukan berati kita tidak boleh mengenal orang yang tinggalnya lebih dari empat puluh rumah. Hadis ini bermaksud menekankan kepada kita tentang hak-hak mereka.

Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan untuk tidak boleh kita lakukan terhadap tetangga kita. Kita tidak boleh bersikap pelit ketika tetangga kita mempergunakan sebagian dari bangunan atau halaman rumah kita. Seperti sabda Rasulullah SAW “Janganlah seorang melarang tetangganya menyandarkan kayunya (dijemur) pada dinding rumahnya”. (HR Bukhari).

Hal lain yang tidak boleh kita lakukan adalah acuh ketika tetangga kita kelaparan. Hal ini sangatlah tidak manusiawi. Bahkan Rasulullah SAW menyatakan perbuatan seperti itu bukanlah perbuatan orang yang beriman. “Tiada beriman kepadaku orang yang bermalam (tidur) dengan kenyang sementara tetangganya lapar padahal dia mengetahui hal itu”. (Al Hadis)

Barangsiapa ingin disenangi oleh Allah SWT maka janganlah kita menganggu tetangga kita. Karena hal ini salah satu perbuatan yang disenangi Allah SWT. “Barangsiapa ingin disenangi Allah dan rasulNya hendaklah berbicara jujur, menunaikan amanah dan tidak mengganggu tetangganya”. (HR Al-Baihaqi).

Selain hal itu jika kita menjual rumah kita, maka tetangga kita lebih berhak membelinya dibandingkan dengan orang lain. “Tetangga adalah orang yang paling berhak membeli rumah tetangganya”. (HR Bukhari dan Muslim).

Ada beberapa hak tetangga yang harus kita perhatikan. Di ntaranya ketika tetangga kita sakit kita harus mengunjunginya. Ketika tetangga kita meninggal kita harus mengantarkan jenazahnya. Bahkan jangan samapi tetangga kita menyalakan api tuk menjamu tamu yang ta’ziah. Selanjutnya jika tetangga kita mendapat kebaikan maka ia berhak mendapat ucapan selamat dari kita.

Bangunan rumah kitapun harus kita perhatikan. Jangan sampai lebih tinggi dari tetangga kita. Bukan itu saja, ketika mereka mencium aroma masakan dari rumah kita. Maka tetangga kita berhak tuk merasakan masakan kita. "Hak tetangga ialah bila dia sakit kamu kunjungi dan bila wafat kamu menghantar jenazahnya. Bila dia membutuhkan uang kamu pinjami dan bila dia mengalami kemiskinan (kesukaran) kamu tutup-tutupi (rahasiakan). Bila dia memperoleh kebaikan kamu mengucapkan selamat kepadanya dan bila dia mengalami musibah kamu datangi untuk menyampaikan rasa duka. Janganlah meninggikan bangunan rumahmu melebihi bangunan rumahnya yang dapat menutup kelancaran angin baginya dan jangan kamu mengganggunya dengan bau periuk masakan kecuali kamu menciduk sebagian untuk diberikan kepadanya”. (HR Ath-Thabrani). Wallahu a’lam bi showab

Artikel Yang Berhubungan



0 komentar:

Posting Komentar

wibiya widget

Design by Abdul Munir Visit Original Post Islamic2 Template